FathirAhmadShidik(20)

Substanti Hak dan Kewajiban Asasi Manusia Dalam Pancasila


Pancasila

Pancasila adalah ideologi dasar negara Indonesia dan menjadi landasan keputusan bangsa Indonesia yang mencerminkan kepribadian bangsa dan sebagai dasar dalam mengatur pemerintahan negara

Hak dan kewajiban asasi manusia dalam nilai dasar pancasila penting untuk dipelajari. Ideologi bangsa Indonesia, Pancasila, merupakan ideologi yang menjunjung nilai-nilai hak dan kewajiban asasi manusia. Setiap sila yang tertuang dalam Pancasila berisi antara hak serta kewajiban yang perlu dijunjung bangsa Indonesia. Hak asasi manusia (HAM) sendiri merupakan hak paling mendasar yang harus didapatkan oleh setiap manusia. Dalam Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999, disebutkan bahwa HAM adalah hak yang melekat pada manusia. HAM tidak lain merupakan anugrah dari Tuhan yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara. HAM meliputi serangkaian hak-hak termasuk hak untuk hidup, hak untuk bergama, hak untuk tidak disiksa, hingga hak untuk diperlakukan sama di mata hukum. Pelanggaran atas HAM akan menimbulkan konsekuensi hukum bagi pelanggarnya. Sejalan dengan pengamalan hak asasi, terdapat pula kewajiban yang perlu dijunjung sama pentingnya. Melaksanakan kewajiban sama dengan mendukung diperolehnya hak orang lain. Pancasila sebagai ideologi negara memiliki hubungan yang erat dalam pengamalan Hak serta kewajiban asasi manusia. Menurut "Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan" yang diterbitkan oleh Kemendikbud, berikut hubungan antara setiap sila dalam Pancasila dengan hak serta kewajiban asasi manusia.

Hak dan kewajiban asasi manusia dalam nilai instrumental Pancasila perlu dipahami setiap warga negara. Hak asasi manusia adalah hak dasar manusia menurut kodratnya. Hak asasi manusia sudah melekat sejak manusia lahir dan tidak dapat diserahkan pada orang lain. Hak asasi berlaku secara universal. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, hak asasi manusia “harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapa pun.” Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia yang ditetapkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 1948 mewajibkan seluruh negara yang tergabung dalam PBB untuk bertanggung jawab secara moral dan hukum dalam penegakan hak asasi manusia. Dalam upaya penegakan hak asasi manusia, tiap negara memiliki cara yang berbeda tergantung dengan budaya, nilai-nilai khas, dan ideologi. Pancasila merupakan ideologi bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Pancasila menghormati dan menjamin hak dan kewajiban asasi manusia melalui nilai-nilai yang terkandung di dalamnya, yakni nilai dasar, nilai praksis, dan nilai instrumental. Nilai instrumental adalah pedoman pelaksanaan kelima sila Pancasila yang diwujudkan dalam dalam ketentuan-ketentuan konstitusional mulai dari Undang-Undang Dasar sampai dengan peraturan daerah

Nilai praksis Pancasila dapat terwujud bila nilai-nilai dasar dan instrumen dari Pancasila bisa diterapkan dalam kehidupan sehari-hari semua warga negara. Sebagai bentuk nilai praksis Pancasila, warga negara dapat menunjukkan sikap positif penerapannya dalam hidup keseharian. Pancasila adalah ideologi yang terbuka. Keterbukaan ini membuat nilai praksis pada Pancasila akan berkembang dan bisa dilakukan perubahan maupun perbaikan. Nilai tersebut mengikuti perkembangan zaman dan aspirasi masyarakatDari sisi nilai praksis Pancasila terhadap hak dan kewajiban asasi manusia, terwujud pada berbagai sikap berikut:
1. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa Saling menghormati dan bekerja sama antarumat beragama dalam menciptakan kerukunan Saling menghormati kebebasan beribadah Tidak memaksakan agama dan kepercayaan kepada orang lain
2. Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab Mengakui persamaan derajat, hak, dan kewajiban di antara sesama manusia Mencintai sesama manusia dan mengembangkan sikap tenggang rasa Tidak melakukan tindakan semena-mena ke orang lain Menjunjung nilai kemanusiaan Saling menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain Menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan3. Sila Persatuan Indonesia Rela berkorban demi bangsa dan negara Cinta tanah air dan bangsa Menempatkan persatuan dan kesatuan di atas kepentingan pribadi dan golongan Turut memajukan pergaulan demi terciptanya persatuan dan kesatuan bangsa Memiliki kebanggaan menjadi bangsa Indonesia dan bertanah air Indonesia.4. Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan Tidak memaksakan kehendak pribadi pada orang lain Mengutamakan musyawarah untuk mencari solusi kepentingan bersama Menerima dan melaksanakan hasil musyawarah Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia Menghormati hak-hak orang lain Rela bekerja keras Menghindari sifat boros dan bergaya hidup mewah Tidak melakukan pemerasan pada perang lain Gemar menelong orang lain Menjaga kesembangan hak dan keseimbanganBaca selengkapnya di artikel "Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Praksis Pancasila", https://tirto.id/giuM


Terimakasih